Apindo Solo: Kami Tidak Mempersoalkan Penyesuaian UMK 2019 Sebesar 8,03 Persen
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo menyebutkan adanya penyesuaian upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar 8,03 persen dianggap cukup mewakili.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo menyebutkan adanya penyesuaian upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar 8,03 persen dianggap cukup mewakili kondisi dari dunia usaha,
"Intinya kami tidak mempersoalkan kenaikan UMK sebesar 8,03 persen," ungkap Sekertaris Apindo Solo, Wahyu Hariyanto saat dihubungi wartawan, Senin (5/11/2018).
Karena perhitungan itu sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
• PAN Sudah Kantongi Nama Pengganti Taufik Kurniawan
Dan juga telah sesuai dengan PP 78/2015 tentang pengupahan
Meski kondisi pelaku usaha di Solo saat ini cukup bervariasi, yaitu ada yang tumbuh dan juga stagnan.
Namun memang adanya kebijakan tersebut, Pihak Apindo Solo sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi.
• Mengenal Sosok Suami dari Artis Cantik Nadya Hutagalung, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
"Sehingga pengusaha sudah tahu dari awal terkait pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi," jelasnya.
Dan, sejauh ini tidak ada yang keberatan apalagi meminta untuk ditangguhkan terkait penyesuaian UMK.
"Sejauh ini tidak ada yang meminta penangguhan," ungkapnya. (*)
