Pemilu 2019
Banyak PNS yang Aktif di Parpol dan Maju Caleg, Mahfud MD: Itu Tidak Berkah Karena Melanggar UU
Jika ada PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menuntut netralitas PNS.
Namun, hal yang paling menyedihkan, tutur Shadiq, banyak PNS yang menjadi korban dari kepala daerah terpilih akibat memegang teguh amanat UU terkait netralitas PNS.
"Belum lagi ada yang jadi korban akibat fitnah, padahal dia tidak ikut-ikut (kampanye)," kata Shadiq.
Di daerah, peran PNS tidaklah kecil. Selain panutan, banyak PNS juga memiliki pengaruh besar bagi masyarakat di sekitarnya.
Hal ini kerap dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk meraup suara dalam pilkada.
Shadiq mengatakan, aturan sanksi yang sedang dirancang Menteri PAN-RB akan segera dirampungkan sehingga bisa memagari para PNS dari aksi-aksi politik pada pilkada mendatang. (*)