Pemilu 2019
Banyak PNS yang Aktif di Parpol dan Maju Caleg, Mahfud MD: Itu Tidak Berkah Karena Melanggar UU
Jika ada PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Sy mengundurkan diri sbg PNS stlh jd menteri dan akan menjadi anggota DPR.
Bersyukur gaji sy cukup utk hidup biasa2 saja. Halal dan menenangkan," imbuhnya.
"Waktu jadi menteri saya masih terus PNS.
Tapi ketika akan menjadi caleg saya mengundurkan diri sebagai PNS.
Itu ketentuan UU, saya patuhi saja.
Banyak yang aktif di parpol atau jadi caleg tdk mau mundur sbg PNS.
Itu tidak berkah krn melanggar UU," kicau Mahfud.
Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Jika ada PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
• Selain Istilah Nomor Piro Wani Piro, Mahfud MD Beberkan Istilah Polsek dalam Praktik KKN
PNS juga dilarang berkampanye
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur sedang merancang sanksi berat bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kampanye dalam Pilkada 2018.
"Sifatnya agak keras dibandingkan aturan yang sudah ada," ujar Staf Ahli Menteri PAN-RB Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Shadiq tidak menjelaskan secara rinci mengenai sanksi berat yang dimaksud.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Dia menuturkan, keterlibatan PNS di dalam kampanye sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN itu sendiri.