Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Komnas Perempuan Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Garudea Prabawati
Acara Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia di Solo, Senin (10/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal tersebut dikarenakan seiring adanya perluasan aturan mengenai kekerasan seksual yang ada saat ini.

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Indri Suparno mengatakan ada 15 bentuk kekerasan seksual dicoba untuk dituangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditawarkan.

"Namun setelah dikaji hanya 9 yang memenuhi unsur tindak pidana, yakni dari 15 jenis yang ditawarkan," katanya kepada wartawan saat ditemui dalam acara Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia di Solo, Senin (10/12/2018).

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat

Dan pihaknya menginginkan sembilan bentuk kekerasan seksual ini dapat disetujui oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI yang membidangi tentang perempuan dan agama.

"Karena RUU ini kan merupakan Proleknas Prioritas 2017 dan Proleknas Prioritas 2018, tetapi sampai sekarang tidak dibahas-bahas padahal tahun 2018 mau habis," katanya.

Pihaknya mengatakan sembilan jenis kasus tersebut, di antaranya perkosaan dengan keluasan definisi, dan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.

Selain itu perkawinan paksa, sterilisasi paksa, pelecehan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual termasuk prostitusi paksa.

Pihaknya juga mengatakan, dalam hukum positif di Indonesia hanya ada tiga bentuk kekerasan seksual yang diatur oleh UU.

Pertama yakni terkait perkosaan, yang batasannya hanya menyangkut penetrasi kemaluan wanita dan pria.

Jadi dengan kata lain pakai alat kontrasepsi, terjadi berkali-kali, dan kalau tidak ada unsur kekerasan fisik tidak bisa dijerat dengan aturan tersebut.

Kedua terkait perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, dan dalam UU hanya diatur mengenai perdagangan orang untuk tujuan seksual orang dan tidak spesifik perempuan.

Lawan Kekerasan terhadap Perempuan, Aktivis di Solo Gelar Aksi Longmarch dan Orasi di CFD

"Padahal pada jenis kasus tersebut Komnas Perempuan menemukan sekitar 15 bentuk," katanya.

Dan yang ketiga adalah eksploitasi seksual, hanya diatur dalam UU Perlindungan Anak, jadi kalau korban bukan anak maka tidak bisa dijerat.

"Maka dari itu, harapannya, RUU tersebut segera dapat disahkan, sehingga dapat menekan angka kasus kekerasan yang melibatkan perempuan," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved