Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2017 sebanyak 350.472 kasus.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.
Hal tersebut berdasarkan data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, di mana untuk jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2017 sebanyak 350.472 kasus.
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2016 sebanyak 259.150 kasus.
• Lawan Kekerasan terhadap Perempuan, Aktivis di Solo Gelar Aksi Longmarch dan Orasi di CFD
Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Indri Suparno mengatakan untuk itulah perlu adanya perlindungan hukum yang lebih optimal terhadap kasus ini.
"Yakni dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, seiring adanya perluasan aturan mengenai kekerasan seksual yang ada saat ini," katanya kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Pihaknya mengatakan ada 15 bentuk kekerasan seksual dicoba untuk dituangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditawarkan.
Namun setelah dikaji hanya 9 yang memenuhi unsur tindak pidana, yakni dari 15 jenis yang ditawarkan.
• Ketua Dharma Wanita Sukoharjo Mengharapkan Peran Perempuan dalam Politik untuk Pembangunan Bangsa
Dan pihaknya menginginkan sembilan bentuk kekerasan seksual ini dapat disetujui oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI yang membidangi tentang perempuan dan agama.
Pihaknya berharap pengesahan ini tidak sampai tahun depan.
"Dan jangan sampai disahkan menunggu setelah Pemilu 2019 nanti," tutupnya. (*)