Bupati Karanganyar Juliyatmono Ingatkan Warga untuk Tidak Pinjamkan Sertifikat Tanah ke Orang Lain
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, sertifikat tanah dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam dana sebagai modal usaha ke bank
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar menyerahkan 950 sertifikat tanah kepada warga Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Rabu (19/12/2018).
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, sertifikat tanah dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam dana sebagai modal usaha ke bank.
Namun, Juliyatmono mengingatkan agar pemilik tidak dipinjamkan ke pihak lain agar tidak disalahgunakan.
“Saya persilakan jika sertifikat dijaminkan ke bank untuk modal usaha.”
• Sosialisasikan Program BPNT, KPw BI Solo Kemas Lewat Pertunjukan Wayang
“Tetapi, jangan sekali-kali meminjamkannya ke orang lain agar tidak disalahgunakan,” ucap Juliyatmono dalam sambutannya di hadapan penerima sertifikat tanah.
Orang nomor satu di Karanganyar ini juga mengingatkan mereka untuk segera melunaskan SPPT PBB setelah penerimaan sertifikat.
Ia menambahkan, Pemkab belum akan menaikkan pajak.
Sementara Kepala Desa Nglebak, Widodo juga berharap wajib pajak dapat melunaskan kewajiban mereka sebagaimana pernah diraih Desa Nglebak pada 2017 lalu.
• PPI Solo Komitmen Salurkan Komoditas di Bawah Harga Eceran Tertinggi
Menurutnya, tahun 2017, pelunasan PBB di Desa Nglebak telah mencapai 100 persen.
Wajib pajak diminta menyerahkan fotokopi sertifikat dan KTP ke Kantor Desa sebagai landasan utama dalam pengurusan SPPT PBB. (*)