Dianggap Salahi Prosedur, Kapolresta dan Jajaran Reskrim Solo Digugat Praperadilan oleh Siti Maryani

Praperadilan yang diajukan oleh kantor hukum tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh klien mereka atau pemohon Siti

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Sidang Kapolresta Solo dan Kantor Hukum M.Syafri Noer & Partner di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jumat (4/1/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolresta Solo bersama dengan Jajaran Satreskrim Polresta Solo dipraperadilankan oleh Kantor Hukum M.Syafri Noer & Partner di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Praperadilan yang diajukan oleh kantor hukum tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh klien mereka atau pemohon Siti Maryani alias Anik Krisbiantoro warga Kerten, Laweyan, Solo.

“Penetapan tersangka yakni Siti Maryani oleh termohon Polresta Surakarta adalah tidak sah dan harus batal demi hukum," kata coordinator kuasa hokum pemohon, M. Safrie Noer usai sidang Pra-Peradilan di PN Solo, Jumat (4/1/2019) siang.

Hal tersebut karena proses penetapan tersangka yang berdasar pada laporan Polisi No. B/LP/84/II/2018/JATENG/RESTA-SKA tanggal 28 Februari 2018 tidak melalui prosedur penyelidikan terlebih dahulu.

Polisi Sebut Tersangka Mafia Dugaan Pengaturan Skor Akan Bertambah Pekan Depan

Melainkan, langsung dilakukan proses penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan No: SP.SIDIK/192.B/II/2018/RESKRIM tanggal 28 Februari 2018.

Dirinya juga membeberkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan oleh Pihak Polda Jawa Tengah pada 29 September 2016 silam.

"Mengingat tidak adanya tanda bukti atau tanda terima utang piutang antar pemohon yakni Siti Maryani dengan termohon dalam hal ini Harum Srihartini senilai Rp500juta," katanya.

Selain itu, saksi yang dibutuhkan dalam hal utang piutang antara kedua belah pihak juga sama sekali tidak ada.

Harga Pertalite di Maluku dan Papua Turun Jadi Rp 7.850

Semua didasarkan pada unsur kepercayaan masing-masing pihak.

Namun yang mengagetkan, kasus ini kembali muncul dengan pelapor yang sama yakni Harum Srihartini di Mapolresta Solo dengan laporan polisi No:B/LP/84/II/2018/JATENG/RESTA-SKA.

Laporan ini menyebutkan bahwa telah terjadi tindak penipuan dan atau penggelapan yang terjadi tanggal 29 April 2014 di Jalan Bali No.39 RT05/ RW02 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

“Yang menjadi keberatan klien kami adalah tidak adanya proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi," katanya.

"Dan langsung dilakukan Penyidikan dan diteruskan dengan penetapan klien kami sebagai tersangka,” katanya.

TNI Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Sumatera Selatan

Menurutnya, penetapan sebagai tersangka itu adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved