Dianggap Salahi Prosedur, Kapolresta dan Jajaran Reskrim Solo Digugat Praperadilan oleh Siti Maryani
Praperadilan yang diajukan oleh kantor hukum tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh klien mereka atau pemohon Siti
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Dirinya memohon kepada Majelis Hakim, bahwa laporan polisi No:B/LP/84/II/2018/JATENG/RESTA-SKA tidak sah karena cacat hukum dan dinyatakan batal demi hokum.
Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut menimbulkan dampak negative baik secara materiil dan immaterial.
"Kami meminta pemulihan nama baik terhadap klien saya," katanya.
• Ketua Fraksi Hanura Tuding Fadli Zon Jadikan Bencana sebagai Alat Politik
Sedangkan saat ini kliennya tersebut juga ditetapkan DPO oleh pihak Polresta.
“Kami minta pengadilan yang seadil-adilnya, jangan hanya memiliki kewenangan namun sewenang-wenang,” katanya.
Sementara itu, kuasa dari pihak termohon yang diwakili oleh perwakilan Polda Jawa Tengah, AKBP Masruroh saat ditemui wartawan seusai sidang, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan Senin (6/1/2018) mendatang.
“Sabar ya, besok (Senin-red),” katanya singkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sidang-kapolresta-solo-dan-kantor-hukum-msyafri-noer-partner-di-pengadilan-negeri-pn.jpg)