Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pinsar Jateng Keberatan terkait Harga Khusus Unggas yang Ditetapkan Menteri Perdagangan

Surat edaran terkait harga khusus unggas, yaitu daging ayam ras dan telur ayam ras periode Januari-Maret 2019, membuat para pengusaha unggas keberatan

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Penjual telur di Pasar Gede Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Adanya Surat Edaran dari Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) terkait harga khusus unggas, yaitu daging ayam ras dan telur ayam ras periode Januari-Maret 2019, membuat para pengusaha unggas keberatan.

"Tindakan pemerintah ini belum memahami proteksi harga kita sebagai peternak, terutama ayam pedaging," kata
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Pedaging Jawa, Parjuni, kepada TribunSolo.com, Senin (4/2/2019).

Dengan kata lain, satgas hanya bergerak saat harga mahal.

Sedangkan saat harga murah tidak ada penanganan.

"Mengenai kebijakan tersebut, saya sudah melayangkan protes," tegasnya.

Ia mencontohkan hingga saat ini harga ayam masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) dan sudah berlaku sejak awal Januari 2019 dan sejauh ini tidak ada langkah antisipasi.

Mengetahui surat edaran, disebutkan harga khusus pembelian daging ayam ras di tingkat peternak, yaitu Rp 20 ribu per kilogram (kg).

Untuk harga batas bawah dan Rp 22 ribu per kg dan harga batas atas atau naik dari sebelumnya Rp 18 ribu per kg.

Sedangkan telur ayam ras harga batas bawah Rp 20 ribu per kg dan harga batas atas Rp 22 ribu per kg atau naik dari sebelumnya Rp 18 ribu per kg.

Selanjutnya, harga khusus penjualan daging ayam ras kepada konsumen, yaitu Rp 36 ribu per kg atau naik dari sebelumnya Rp 32 ribu per kg dan telur ayam ras sebesar Rp 25 ribu per kg atau naik dari Rp 22 per kg.

Sebelumnya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan kenaikan harga daging ayam ras dan telur ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen di atas harga acuan merupakan dampak dari kenaikan harga jagung dan pakan di tingkat peternak.

Terkait hal itu, Parjuni, mengatakan sejauh ini kenaikan harga acuan tersebut tidak berpengaruh terhadap produsen daging ayam dan telur ayam ras.

"Seharusnya suplai dan permintaan diseimbangkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi fluktuaksi harga yang ekstrem di tingkat produsen," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved