Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Jawaban Kapolresta Solo Terkait Penghentian Status Tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo enggan menjelaskan tentang penghentian status tersangka Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Selasa (26/2/2019).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo enggan menjelaskan tentang penghentian status tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.

"Kabid Humas, satu pintu," ungkapnya singkat saat dimintai komentar soal Slamet Ma'arif di Mapolresta Solo, Selasa (26/2/2019).

"Ya Kabid Humas Polda Jateng," kata dia menegaskan.

Kasus Ketua Umum PA 212 Ditutup, Kuasa Hukum: #2019GantiPresiden Tak Akan Mengandung Unsur Kampanye

Lantas orang nomor satu di Polresta Solo itu mengalihkan pertanyaan wartawan dengan imbauan dan persiapan Polri dalam menyiapkan gelaran pengamanan Pilpres 2019.

"Jadi kami harapkan pemilu ini, masyarakat untuk malaksanakan pesta demokrasi dengan aman, tenang dan damai," tuturnya.

"Kami pada awal Maret akan gelar sispam kota," imbuhnya.

Ketum PA 212 Slamet Maarif akan Dijemput Paksa Polisi jika Mangkir Lagi dari Panggilan

Sebelumnya, polisi resmi menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif usai dilaporkan oleh TKD Jokowi-Ma'ruf Solo usai Tabligh Akbar Solo Raya. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, mengatakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea dari Slamet. Sehingga perbuatan Slamet belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus.

Bawaslu Periksa MUI DKI dan UPK Monas Terkait Dugaan Kampanye di Malam Munajat 212

Sementara itu, pihak kuasa hukum Slamet Ma'arif, yakni Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya mengapresiasi langkah kepolisian yang menghentikan kasus kliennya.

"Kita mengapresiasi kepolisian dengan dihentikannya kasus Slamet Ma'arif," kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik kepada Tribunsolo.com Selasa sore.

Dirinya juga membeberkan bahwa kasus ditutup juga karena adanya keputusan rapat sentra Gakkumdu Solo.

"Sikap Polri dengan kasus ini netral, objektif dan profesional harus tetap dijaga selama gelaran pemilu 2019," katanya.

Dirinya juga menganggap bahwa pelaporan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maaruf, Her Suprabu hanya berdasarkan suatu rasa sentimentil terhadap lawan politik.

Maupun orang yang berseberangan pandangan politik dengannya.

"Sehingga terjadi pelaporan yang tidak berdasarkan hukum," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved