Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Pengusaha BBM Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Solo

Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Iwan Pangarso, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
DOK. Iwan Pangarso (depan) saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari Solo Jumat (21/12/2018) silam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Iwan Budi Pangarso, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Vonis dijatuhkan kepada Iwan yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam perjanjian kerjasama bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Solo, Endang Sapto Pauli, membenarkan vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Rauf SH, di PN Solo dalam sidang Senin (15/4/2019) lalu.

“Iya, dari tiga tahun tuntutan kami, Majelis Hakim memvonis dua tahun enam bulan," katanya kemarin Rabu (17/4/2019).

Mengamuk, Hercules Pukul Wartawan Sebelum Sidang Putusan Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

"Terdakwa pikir-pikir, kami juga masih menunggu perkembangan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, kasus bermula dari hubungan antara korban atau pelapor dari PT PT SHA di Jalan Yosodipuro Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari terkait tunggakan pembayaran hingga mencapai Rp 1,1 miliar oleh terpidana Iwan Budi Pangarso.

Iwan dan korban pemilik dari PT SHA merupakan rekanan bisnis.

PT SHA telah mengirimkan solar ke PT Semarang Multicons dan PT Bumi Panen Makmur dengan total 136.000 liter atau senilai Rp 1,1 miliar.

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

Namun saat PT SHA hendak melakukan pencairan cek yang diberikan oleh tersangka, tidak dapat dilakukan.

Pihak PT SHA lalu melaporkan perbuatan Iwan kepada polisi pada Desember 2018 lalu.

Akhirnya, Iwan ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kesaksian Iwan, dirinya mengaku bahwa uang pembayaran ludes lantaran dirinya mencoba-coba bisnis yang lain.

Hasil Real Count KPU Pukul 15.00 WIB: Jokowi-Maruf 58,61 Persen, Prabowo-Sandi 41,39 Persen

“Uangnya saya putar untuk bisnis, tapi, saya malah rugi," paparnya.

"Celakanya, itu uang untuk pembayaran solar non subsidi PT SHA,” kata Iwan saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Adapun dalam kasus tersebut juga menghadirkan sejumlah barang bukti.

Yakni tujuh lembar aplikasi transfer yang dikeluarkan dari Bank Jateng dengan rekening tujuan Bank Mandiri atas nama Noviandari Dwiana Putri termasuk 17 lembar invoice atau tanda pengiriman. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved