Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Ditunda, Bawaslu Sukoharjo Nilai KPU Kurang Koordinasi

Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Ditunda, Bawaslu Sukoharjo Nilai KPU Kurang Koordinasi, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, usai memimpin Apel di Alun-alun Setya Negara, Jumat (12/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menunda rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD, Rabu (3/7/2019).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menilai, penundaan tersebut membuktikan adanya antara KPU Sukoharjo dengan KPU Pusat kurang berkomunikasi.

"Idealnya secara tahapan, terkait dengan tidak adanya PHPU harus ada bukti tertulis," paparnya.

"Tidak bisa berasumsi berdasarkan informasi saja, jadi penundaan ini sudah tepat sehingga tidak bermasalah di kemudian hari," katanya menegaskan.

Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Sukoharjo Ditunda, Acara Mendadak Diubah Halal Bihalal

Sebelumnya pihak Bawaslu Sukoharjo, sudah meminta dasar hukum pelaksanaan penetapan calon terpilih sesuai tahapan.

"Berdasarkan surat edaran, MK akan mengeluarkan BRPK pada 1 Juli 2019," aku dia.

"Namun bukti itu saat ini belum diterima oleh KPU di masing-masing daerah," terangnya.

Dia mengatakan, awalnya proses rapat pleno tersebut akan diberhentikan Bawaslu, namun hal itu urung dilakukan.

"Tadinya mau kami hentikan, tapi berhubung dari KPU sendiri yang menghentikan ya sudah," jelasnya.

Ketua DPC PPP Sukoharjo Dableg SS, mengaku kecewa dengan penundaan agenda pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD oleh KPU Sukoharjo ini.

Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Solo terpilih periode 2019-2024 Ditunda

"Bukan masalah penundaan waktunya, tapi jelas ini menunjukkan tidak profesional KPU menjalankan tugasnya," katanya.

Penundaan rapat plenot erbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih ini dikarenakan KPU Sukoharjo belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rapat pleno hari ini ditunda, karena kami belum menerima surat (BRPK) dari MK," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.

Acara yang seharusnya rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih berubah menjadi halal bibalal, lalu dilanjutkan rapat internal KPU Sukoharjo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved