Hendak Diserahkan Polda Jateng ke Kejari Sragen, Bandar Sabu-sabu Ini Stroke
Adapun dua tersangka ditangkap di Sragen oleh tim Polda Jateng dari Semarang, kemudian diproses di Semarang.
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polda Jateng melimpahian tersangka bandar sabu-sabu kelas kakap asal Matesih, Karanganyar, Subiyanto (51), ke Kejari Sragen.
Namun, pelimpahan tahap kedua berkas perkara kepemilikan sabu-sabu itu ditolak oleh pihak Kejari Sragen, Kamis (9/3/2017).
Penyebabnya, tersangka pemilik 30 gram sabu itu sedang sakit stroke.
Alhasil, bandar sabu yang ditangkap bersama rekannya sesama bandar, Sri Purwanto alias Srinthil (48), warga Sidodadi, Masaran, Sragen, awal Januari lalu, itu dikembalikan ke Polda Jateng.
“Kami memang tolak pelimpahannya (Subiyanto-red) karena kondisinya nggak sehat," kata Kasie Pidana Umum Kejari Sragen, Dananjaya Widi Harsono.
"Dia kena stroke, dari fisiknya sudah kelihatan, berdiri saja sudah nggak bisa."
"Jalannya tadi juga dipapah."
"Kalau nanti kita terima terus di tahanan ada apa-apa, bagaimana,” katanya.
Dananjaya mengatakan, daripada nanti ada risiko, lebih baik pihaknya menolak.
"Kalau harus dirawat di rumah sakit, malah repot."
"Kita kembalikan ke Polda, nanti terserah dari sana."
"Yang jelas sampai kondisinya memungkinkan, baru kita akan terima,” ujarnya.
Adapun dua tersangka ditangkap di Sragen oleh tim Polda Jateng dari Semarang, kemudian diproses di Semarang.
Setelah berkas selesai, selanjutnya kasus dua bandar yang disebut menguasai peredaran sabu di Sragen dan Karanganyar itu dilimpahkan ke Kejati Jateng.
Namun karena lokasi kejadian penangkapan di Sragen, akhirnya Kejati Jateng melimpahkannya ke Kejari Sragen sampai persidangan.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol RDjarod Padakova, kepada Joglosemar mengatakan, dua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman maksimalnya bisa hukuman mati,” katanya. (Joglosemar.co/Wardoyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/subiyanto-51-bandar-sabu-asal-matesih-karanganyar_20170312_161011.jpg)