Remaja Ini Berbisik Begini kepada Kawan Sekolahnya yang Hendak Dia Bunuh Pakai Pisau

Aris mengungkapkan, malam sebelum membunuh teman sebaraknya itu, terdakwa AMR (16) sempat mondar-mandir di sekitar barak atau graha 17 SMA Taruna.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/Ika Fitriana
Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dijaga ketat aparat selama sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Kamis (4/5/2017). 

"Anak menatap wajah korban yang sedang tidur, meletakkan pisau diperut sambil berbisik 'Tenang di sana ya, No!'."

"Anak juga sempat menangis karena sadar bahwa perbuatannya nanti akan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan sekolah," ucap Aris.

Tidak berselang lama, terdakwa menusukkan pisau ke leher korban."

"Korban sempat meronta hingga sempat menarik tangan dan kacamata terdakwa."

"(Setelah) mengetahui korban tak lagi bernyawa, terdakwa pergi meninggalkan pisau yang masih tertancap di leher korban.

Baca: Sidang Kasus Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara Magelang Digelar Maraton dan Tertutup

Setelah itu, AMR pergi ke kamarnya untuk berganti kacamata dan celana yang sudah berlumur darah.

Terdakwa sempat menyalakan lampu belajar untuk melihat sekelilingnya.

Tidak lama, dia kembali ke kamar korban untuk mengambil pisau tersebut, lalu menyelimuti jasad korban dengan selimut warna biru.

"Anak lalu masuk ke kamar mandi mencuci pisau itu sebelum kemudian memasukannya ke dalam kloset duduk."

"Sedangkan celananya dimasukkan ke ember di gudang."

"Anak sempat pindah kamar untuk tidur," kata Aris.

Vonis Sembilan Tahun

Setelah melewati serangkaian proses hukum, terdakwa dinilai telah secara sah dan meyakinan terbukti membunuh rekannya sendiri, sesama siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, akhir Maret 2017 lalu. 

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada AMR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved