Remaja Ini Berbisik Begini kepada Kawan Sekolahnya yang Hendak Dia Bunuh Pakai Pisau

Aris mengungkapkan, malam sebelum membunuh teman sebaraknya itu, terdakwa AMR (16) sempat mondar-mandir di sekitar barak atau graha 17 SMA Taruna.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/Ika Fitriana
Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dijaga ketat aparat selama sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Kamis (4/5/2017). 

Baca: Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Siswa Taruna Nusantara 10 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 10 tahun kurungan badan.

Keputusan majelis hakim didasari oleh fakta persidangan yang terungkap, keterangan saksi dan barang bukti.

AMR dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan pada Pasal 340 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan putusan ini karena perbuatan anak tergolong sadis, meresahkan masyarakat, serta belum ada perdamaian antarkedua belah pihak," ucap Aris.

Adapun beberapa hal yang meringankan vonis bagi terdakwa yakni dia kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses hukum.

Dia belum pernah dihukum.

Usianya juga yang masih belia sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk mengubah sikap dan karakternya.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Sophyan Kasim, menyatakan, pihaknya menerima vonis tersebut dan menilainya sebagai putusan yang adil.

Hanya,  pihaknya masih akan berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa apakah akan banding atau tidak. (Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved