Polresta Solo Lengkapi Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Pasutri Usai Dikembalikan Kejaksaan

Setelah berkas penyidikan kasus tersebut lengkap akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

Tayang:
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CRYSNHA
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, di kantornya, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo tengah melengkapi berkas penyidikan kasus penipuan bermodus investasi emas bodong yang dilakukan oleh tersangka pasangan suami istri (pasutri), Dina Yunita (40) dan Djody Wisnubroto (45).

Setelah berkas penyidikan kasus tersebut lengkap akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, di Solo, Selasa (19/9/2017).

Dikembalikannya berkas penyidikan kasus tersebut karena masih ada beberapa point yang harus dilengkapi.

"Berkas penyidikan kasus dikembalikan alias P19 dari Kejaksaan Negeri Solo karena ada yang belum lengkap," katanya.

Baca: Polisi Duga Ada Keterlibatan Jaringan Luar Kota dalam Kasus Investasi Emas Bodong di Solo

Berkas penyidikan yang dikembalikan Kejaksaan Negeri tersebut katanya dilampiri catatan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karena itu, lanjut Kasatreskrim, pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari PPATK untuk mengungkap tindak TPPU.

Sebab dalam kasus ini kedua tersangka telah merugikan para korbannya yang mencapai 61 orang hingga miliaran rupiah.

Seperti beritakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polresta Solo menangkap dua tersangka merupakan pasutri, Dina Yunita (40) dan Djody Wisnubroto (45) karena kasus investasi emas bodong.

Keduanya tertangkap di rumahnya di Kepatihan Kulon, Jebres, Solo pada hari Kamis (5/7/2017).

Selain emas batangan dan sejumlah dokumen, polisi mengamankan sebuah daftar nasabah CV Kebun Emas Indonesia berjumlah 61 nasabah.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved