Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim PN Jaksel, Jonru Tetap Berstatus Tersangka

Terkait keluhan ini, Lenny menganggap seorang tersangka memang tak punya hak untuk menentukan kapan boleh diperiksa dan digeledah.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Suasana sidang praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017) 

Seluruh petitum yang diajukan Jonru ditolak oleh hakim.

Dengan demikian, Jonru kalah dalam praperadilan dan tetap berstatus tersangka.

Sebelumnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.

Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.

Baca: Chelsea Islan Unggah Foto Tampil di Victorias Secret, Netter Komentari Bagian Tubuhnya Satu Ini

Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.

Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara. (Jonru Mengeluh Sakit karena Diperiksa, Hakim Sebut Penyidikan Memang Tak Menyenangkan/Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
 

 

  
  
Penulis

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved