Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Solo Petakan Pemilih dengan Gangguan Jiwa
Pasalnya sesuai dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 pemilih dengan gangguan jiwa mempunyai hak suara.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Salah satu penampilan dari rehabilitan di pentas rehabilitan RSJD Surakarta.
"Saat ini kami tengah menunggu pleno dari PPK (Panitia Pemilih Kecamatan)."
"Dan rencananya akan ditindaklanjuti setelah pleno selesai,” katanya.
Untuk sistem pencocokan dan penelitian (coklit) di RSJD berbeda dengan coklit di lokasi lain.
Baca: Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Syok dan Menangis
Untuk RSJD harus ada rekomendasi dari dokter bahwa pemilih yang bersangkutan mampu menggunakan hak suaranya atau tidak.(*)
Halaman 2 dari 2