Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Reaksi Gibran Rakabuming saat Tahu Arseto yang Sebut Undangan Nikahan Dijual Rp 25 Juta Ditangkap

Arseto terang-terangan menuduh pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anaknya seharga Rp 25 juta.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Kolase
Gibran Rakabuming, Arseto Suryoadji dan Joko Widodo 

TRIBUNSOLO.COM - Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, memberi reaksi tak terduga soal Arseto Suryoadji Pariadji, yang ditangkap pihak kepolisian.

Gibran memberi responsnya melalui akun Twitter, Kamis (29/3/2018).

Hal tersebut bermula saat seorang pengguna akun Twitter bernama @suryobendol1 memberikan informasi kepada Gibran.

Akun tersebut menuliskan hal berikut ini:

"Mas udah denger blum kmrin yang ngoceh ngoceh itu udah kentangkep#alhamdullilah."

Meski tidak disebutkan dengan jelas identitas orang dimaksud, namun warganet lainnya menambahkan.

Bahwa orang yang dimaksud tak lain adalah Arseto.

Gibran pun kembali memberi jawaban singkat layaknya menanggapi cuitan warganet lainnya.

"Hah?" jawab Gibran.

Warganet pun menyimpulkan bahwa Gibran terkesan tak peduli dengan kabar tersebut.

Ada pula yang menyebut Gibran terkejut mengetahui orang yang diduga menghina ayahnya telah ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, Arseto disebut-sebut telah menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Pada video tersebut, Arseto terang-terangan menuduh pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anaknya seharga Rp 25 juta.

Kasus SARA

Namun seperti dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Arseto ditangkap bukan karena undangan pernikahan.

Disebukan bahwa Arseto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terkait SARA karena diduga telah menyebarkan kebencian melalui media sosial.

"Kami tidak menyidik untuk kasus tersebut (undangan anak Jokowi). Tetapi, kami menyidik dalam laporan ujaran kebencian (hatespeech) terkait SARA atas salah satu organisasi keagamaan atas postingan AS di akun Facebook-nya," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu ketika dihubungi, dikutip dari Kompas.com.

Penahanan bermula ketika Arseto menyerahkan diri ke kantor Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jaribaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu pukul 14.35.

Pria itu kemudian dijemput anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwoni mengatakan, penahanan Arseto berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Maret 2018.

Diduga Konsumsi Narkoba

TribunSolo.com melansir dari Warta Kota, Arseto diduga mengonsumsi narkotika.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Arseto ternyata merupakan mantan narapida kasus kepemilikan psikotropika jenis sabu.

Ia pernah dipenjara selama 10 bulan.

Saat digerebek dan polisi menggeledah tempat tinggalnya, ditemukan alat isap narkotika.

"Ditemukan beberapa alat bong narkoba di rumahnya, jadi  kita cek. Dari kemarin oleh narkoba ada bongnya, ada pipetnya, dan klip," ungkap Argo dikutip dari Warta Kota. (TribunSolo.com/Noorchasanah A)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved