Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Alasan Pelajar SMP di Sulawesi Selatan Ngotot Nikahi Pacarnya, Takut Tidur Sendirian

Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kebelet nikah dan ditolak oleh penghulu dan KUA

Unicef
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNSOLO.COM, BANTAENG - Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kebelet nikah dan ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, keinginan mereka terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri yang dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018), membenarkan hal tersebut.

Mahdi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya.

Baca: Panitia Acara Tari Erotis di Pantai Kartini Ditahan oleh Polres Jepara

Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu"

"Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.

Mahdi mengatakan, kedua pasangan pernikahan dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Baca: Pujian Netter untuk Penampilan Audy Item di Foto Maternity

Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan.

Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan"

Baca: Label Pemain Kelas Dunia Olivier Giroud dari Antonio Conte

"Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi"

"Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.

"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (Kompas.com/Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP "Ngotot" Nikahi Pacarnya" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved