PSI Solo Komentari Putusan Kasus Meiliana yang Dianggap Menodai Agama
"Sehingga Bu Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat," katanya
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Meiliana dengan penjara 1,5 tahun karena mengeluh soal pelantang suara masjid, memicu kecaman terhadap pengadilan.
Selain itu dukungan terhadap sang terpidana juga mulai berdatangan.
Meiliana sendiri mendapat hukuman penjara 1,5 tahun karena mengeluhkan volume azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (21/8/2018).
• Meiliana Minta Maaf pada Masyarakat Muslim Indonesia
Berbagai kalangan mengecam putusan yang dianggap berlebihan dan menanamkan preseden buruk.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo Muhammad Bilal memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut.
"PSI setuju bahwa di Indonesia, penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang," katanya Jumat (24/8/2018) siang.
"Namun dalam kasus Bu Meiliana, sulit sekali bagi kita menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Bu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama," ujarnya.
Pihaknya juga beranggapan bahwa Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya.
Hal tersebut dianggap bukan penghinaan atau penodaan.
"Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," katanya.
• Meiliana Menangis di Persidangan, Ini 5 Fakta Tentang Kasusnya
Bilal membeberkan Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang.
"Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya.
PSI berharap agar banding tim penasehat hukum Bu Meliana dapat dikabulkan.
"Sehingga Bu Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat," katanya
Perempuan yang mengeluhkan volume azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dianggap berlebihan, oleh sejumlah aktivis.
Pasalnya, sejumlah pelaku pembakaran rumah ibadah hingga penyerangan umat beragama kerap dijatuhi vonis yang lebih ringan, bahkan bebas.
• Tanggapi Kasus Meiliana, Mahfud MD : Sudah Masuk Ranah Pengadilan, Tidak Bisa Diintervensi Presiden
Bahkan sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan.(*)