Komisi 1 DPRD Surakarta Sepakat dengan Pemkot Solo Terkait Usulan Perda Kerjasama Antar Daerah
"Nanti setelah dibicarakan dengan fraksi lain, saya baru bisa bicara detail isi Raperda yang diusulkan pemerintah,” ujarnya.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota Komisi I DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, sepakat dengan usulan pemerintah yang mengusulkan peraturan daerah tentang kerjasama antardaerah.
“Secara pribadi saya sepakat," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (14/8/2018) siang.
"Nanti setelah dibicarakan dengan fraksi lain, saya baru bisa bicara detail isi Raperda yang diusulkan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo juga telah menegaskan jika pemkot memerlukan Peraturan Daerah (Perda).
• Jubir Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Mengaku Tak Mau Obral Janji
Perda tersebut mengatur tentang kerjasama antar daerah.
Selama ini menurut pihak Pemkot Solo, belum ada peraturan dasar yang mengatur bentuk kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
Termasuk kerjasama daerah dengan pemerintah daerah dan lembaga lain di luar negeri.
Perda Kerjasama Daerah yang diusulkan pemerintah sendiri bertujuan agar tercapai birokrasi yang efisien dan efektif.
“Pemerintah merasa perlu peraturan daerah yang mengatur tentang kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Solo,” ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Hal itu merujuk pada penyelenggaraan tata pemerintah yang baik sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ginda-dprd-solo_20170414_143753.jpg)