Tak Ada Diskriminasi, Mahfud MD Jelaskan Larangan yang Harus Dijauhi oleh Mantan PKI dan HTI
Mahfud menjawab pertanyaan dari seorang netizen yang merasa ada perlakuan tidak adil antara keturunan anggota PKI dengan mantan anggota HTI.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Diketahui, Mahfud MD memang kerap membuka wawasan baru lewat kicauan-kicauan Twitternya.
Sebelumnya, Mahfud juga buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya saat menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari netizen, Minggu (14/10/2018).
Pernyataan Mahfud MD melalui kicauan Twitter ini bermula dari sebuah pertanyaan dari seorang netizen bernama @Benny992322294.
Netizen tersebut mengaku sebagai orang awam yang tak memahami hukum.
Sehingga meminta penjelasan Mahfud MD, selaku pakar hukum.
Ia bertanya kepada Mahfud, apakah dalam Undang-Undang tidak tercantum syarat-syarat larangan adanya seorang calon legislatif yang tersangkut dalam partai terlarang.
Netizen tersebut mencontohkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang yang dimaksud.
"Bapak @mohmahfudmd saya orang awam, Mohon penjelasan, apakah caleg dalam aturan UU tidak ada tercantum, syarat2 larangan tersangkut dalam Partai TERLARANG? saya sebut saja PKI? terima kasih atas penjelasan pak @mohmahfudmd," tanya netizen.
• Jawaban Tegas Mahfud MD saat Didesak Tompi soal Kesiapannya Maju di Pilpres 2024
Menanggapi pertanyaan dari Benny, Mahfud memberikan dua penjelasan.
Mahfud menegaskan, larangan yang dimaksud oleh netizen tersebut tidaklah ada.
Ada dua alasannya.
Pertama, menurut Mahfud, yang terlibat PKI kini sudah tidak ada.
Karena PKI telah bubar 52 tahun yang lalu.
Bahkan pengikutnya sudah hampir tidak ada lagi, menurut Mahfud.