Tak Ada Diskriminasi, Mahfud MD Jelaskan Larangan yang Harus Dijauhi oleh Mantan PKI dan HTI
Mahfud menjawab pertanyaan dari seorang netizen yang merasa ada perlakuan tidak adil antara keturunan anggota PKI dengan mantan anggota HTI.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Penjelasan kedua, keturuan PKI telah memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.
Yakni boleh memilih dan dipilih.
Keputusan tersebut telah disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa keturunan memiliki hak politik yang sama.
"Tidak ada larangan itu krn:
1) Yg terlibat PKI skrng dpt dibilang sdh tdk ada krn PKI bubar 52 thn yg lalu, pengikutnya hampir2 sdh tdk habis;
2) Dulu ada putusan MK bhw keturunan mereka punya hak politik yang sama, boleh memilih dan dipilih," jawab Mahfud MD.
• Mahfud MD Beberkan Drama Politik di DPR soal Kebiasaan Pura-pura Bertengkar saat Sidang
Hal tersebut juga berlaku untuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Mahfud menjelaskan, PKI dibubarkan secara hukum pidana karena dianggap melakukan kudeta.
Sedangkan HTI dibubarkan oleh negara berdasarkan hukum administrasi negara.
Meski telah dibubarkan, mantan anggota HTI tetap bisa menjadi calon legislatif maupun mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS.
HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta," kicau Mahfud. (*)