Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Baki Sukoharjo Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Supriyanto, pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Solo.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Tersangka pencabulan, Supriyanto saat gelar perkara di polsek Laweyan, Solo, Kamis (29/11/2018) 

"Di rumah itu, tersangka kembali mencabuli korbannya," katanya.

Sedangkan pada tanggal 12 November 2018, keluarga korban melihat keberadaan tersangka saat bersama korban.

Namun, saat keluarga korban akan menangkap, tersangka berhasil kabur.

Satreskrim Polresta Solo Ingatkan Para Orangtua untuk Hindarkan Anak dari Seks Bebas

Di hari yang sama, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap pada 27 November 2018.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Seperti handphone, sepeda motor, dan juga pakaian korban.

"Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 332 ayat 2, membawa lari anak di bawah umur ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Ditambah Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 UU n 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved