Untuk Pertama Kalinya, Pembuang Sampah Sembarangan di Solo Dikenai Tindak Pidana Ringan
Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan.
Para pembuang sampah ke sungai dikenai hukuman pidana ringan (tipiring).
Sebelumnya mereka yang tertangkap basah hanya diperiksa dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Tahun lalu hanya BAP, tapi dilihat kok ada lagi, untuk membuat efek jera, maka kami ajukan ke pengadilan,” kata Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan, Rabu (5/12/2018).
• Musim Hujan, Volume Sampah di TPA Sukosari Karanganyar Alami Kenaikan
Arif mengatakan pembuang sampah juga diberi edukasi untuk pembinaan jangka panjang.
“Ada satu hal yang kami sesalkan, ada satu kasus bapak dan anak berboncengan pagi hari mau ke sekolah, nah itu yang pegang dan buang sampah malah si anak, ini kan sangat tidak bagus,” ujar Arif.
“Nah si bapak ini kami tuntut beda dengan pembuang sampah yang lain, harusnya dia ngajari tapi kok malah nyuruh anaknya yang buang,” kata Arif.
Ada sembilan pembuang sampah yang diajukan ke pengadilan pekan depan.
• Sembilan Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Solo Dimejahijaukan
Langkah tegas tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Arif mengatakan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda 50 juta rupiah.
"Tapi bisa saja hanya hukuman percobaan, lihat di persidangan nanti," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku tersebut tertangkap basah membuang sampah di sungai beberapa waktu lalu.
• Peserta Reuni Akbar 212 di Monas Jakarta Insiatif Bawa Kantong Plastik sebagai Tempat Sampah
“Ada yang jual angkringan, ada warga biasa," kata dia.
Pelimpahan berkas ke pengadilan itu, kata Arif, untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai.
Merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.