Pertama Kali di Solo, Pemkot Solo Seret Para Pembuang Sampah Sembarangan ke Pengadilan
Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Sekretaris Satpol PPKota Solo, Arif Darmawan, difoto Rabu(5/12/2018).
Pelimpahan berkas ke pengadilan itu, kata Arif, untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai.
Merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Dengan ke pengadilan ini semoga bisa jadi peringatan yang lain agar tidak buang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Memasuki musim penghujan, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan tertutup di setiap jembatan dan bantaran sungai di Solo. (*)
Berita Terkait