Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dicopot dari Jabatan Komisaris PTBA, Said Didu Ungkap Alasannya Berbeda Pemikiran dengan Pemerintah

Mantan staff khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu menegaskan alasannya diberhentikan dari jabatan Komisaris di PT Bukit Asam (PTBA).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Kolase Rini Soemarmo dan Said Didu 

"Saya jawab dengan sederhana, saya tidak tahu jalannya bu menteri. Bagaimana bisa saya jawab beda jalannya dimana," imbuhnya.

Said Didu pun menegaskan, dirinya adalah pribadi yang memang selalu berbicara apa adanya.

"Prinsip hidup saya adalah, tidak pernah saya diam jika melihat ada ketidak benaran yang berjalan, atau ada sesuatu yang harus diperbaiki. Itu saya pasti bicara," jelasnya.

"Waktu saya sesmen, itu saya yang pertama menyatakan petral itu ibarat kolam oli berisi belut berbisa. Itu saya (sebagai) sesmen. Dan saya yang melawan sistem subsidi. Melawan DPR, pemerintah, kementerian ESDM."

"Saat saya di ESDM, sayalah yang membongkar papa minta saham, tenaga asing ilegal, jadi saya tidak pernah membiarkan yang begini. Kalau ini yang dianggap tidak sejalan, bahwa saya mengkritik kebijakan kalau ada yang salah, maka saya adalah oprang yang paling susah. karena saya tidak ada jalan di Indonesia, karena itulah karakter saya," paparnya.

Sementara itu, mengutip Tribun Sumsel, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam, Said Didu diberhentikan dari Bukit Asam.

Ia dianggap sudah tak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham.

Pemberhentian itu terhitung sejak rapatnya ditutup, Jumat (28/12/2018).

Sebelum diberhentikan pada rapat yang diadakan pada pukul 09.00 WIB di Jakarta itu Said Didu mulanya menjabat komisaris di emiten.

Selain Said Didu, ada pula nama yang tak lagi menduduki jabatan komisaris seperti Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.

PT Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.

Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.

Sebagai penggantinya, Perseroan mengangkat Soenggoel Pardamean Sitorus sebagai komisaris independen menggantikan Johan O Silalahi serta mengangkat Taufik Madjid dan Jhoni Ginting sebagai komisaris menggantikan Purnomo Sinar Hadi dan Muhammad Said Didu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved