Banyak Tawaran Menangani Kasus, Mahfud MD Tegaskan 3 Alasannya Tak Mau Terima Kasus Hukum Konkret
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD mengutarakan alasannya tak bisa mengawal beberapa kasus hukum yang ditawarkan kepadanya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK.
2) Sy tdk bs menjawab melalui Twitter atau WA atau IG;
3) Sy jg tak bs menjawab via telepon krn sbln menjawab hrs membaca detail dulu setiap kasus," kicau Mahfud MD.
• Tanggapi Polah Para Tokoh yang Kerap Buat Onar, Mahfud MD: Dihayati seperti Nonton Sirkus Saja
"(Konsultasi Hukum-2) Sy hny menangani kebijakan hukum (politik hukum) yg sifatnya umum, bkn kasus2 konkret.
Hrs dibedakan hukum sbg kebijakan umum dan hukum sbg kasus konkret.
Ini hrs sy sampaikan krn bnyk sekali yg meminta sy mengurus kasus.
Mohon maaf, sy tak pny waktu, bkn sok," imbuh Mahfud MD.
(*)
Berita Terkait