Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Eksekusi Agar PKS Bayar Rp 30 Miliar
Pengacara Fahri Ahmad, Mujahid, menegaskan, sudah tak ada lagi alasan hukum bagi pemimpin PKS yang dapat membenarkan eksekusi tidak dapat dilakukan.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
• Vanessa Angel Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara dan Atau Denda Rp 1 Miliar
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.
• Tiga Kali Jual Saham Saratoga, Sandiaga Uno Kantongi Rp 530 Miliar
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. (Kompas.com/Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PKS Belum Respons, Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Jakarta Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pengacara-fahri-hamzah-mujahid-a-latief-di-pengadilan.jpg)