Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahkamah Agung Tegaskan Kejaksaan Sudah Bisa Mengekskusi Buni Yani

Menurut Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016). 

Diberitakan TribunSolo.com sebelu,nya, Buni Yani dijadwalkan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) hari ini.

Hasil Putusan Mahkamah Agung Soal Kasus Baiq Nuril, Ini Poin yang Memberatkan dan Meringankan

Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan putusan Mahkamah Agung kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di Jalan Haji Saabun No 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Buni Yani Diminta Masuk Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ini Komentar Jubir PSI

Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan pengadilan tinggi sebelumnya.

"Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved