Imlek 2019
30 Narapidana di Berbagai Lapas dan Rutan Terima Remisi Khusus Imlek 2019
Sambut Imlek 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 30 narapidana pemeluk agama Konghucu.
"Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," tutur dia.
• Mahendradatta: Berikan Saja Remisi Besar untuk Abu Bakar Baasyir, Enggak Ada Polemik Lagi
Adapun para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Antara lain telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang, dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak.
• Cikal Bakal Barongsai di Solo, 4 Perkumpulan Barongsai Turut Serta Rayakan Imlek Pertama di Solo
Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang.
Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang atau 45,43 persen. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 30 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-remisi_20170817_144958.jpg)