Pembayaran Minim, Penerapan E-Retribusi Sampah di Solo Tak Berjalan Lancar
Penerapan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (RPPK) secara elektronik yang digagas oleh Pemkot Solo tak berjalan lancar.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (RPPK) secara elektronik yang digagas oleh Pemkot Solo tak berjalan lancar.
Hal tersebut karena kurangnya warga yang melakukan pembayaran e-retribusi sampah.
"RPPK elektronik menjadi sebuah terobosan instansinya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi dengan rutin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta Sri Wardhani Purbawidjaja Selasa (12/2/2019) siang.
• Pemkot Solo Terus Dorong Program E-Retribusi di Pasar Tradisional
Namun selama empat bulan berjalan pihaknya menemukan fakta bahwa sistem pembayaran elektronik untuk sementara belum berhasil.
Salah satu contohnya di RW 09 Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Terdapat 116 kepala keluarga (KK) yang menjadi sasaran pertama proyek ini.
Namun, ternyata masyarakat belum terbiasa dengan sistem tersebut.
Program tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran retribusi.
• Kota Solo Berlakukan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan secara Non Tunai
RPPK sendiri diterapkan sejak tahun 2018 untuk mencegah korupsi sampah.
Disamping itu, pemkot ingin memberikan sosialisasi perihal penggunaan alat pembayaran non tunai.
"Sebelum adanya program ini, setiap pengurus RT harus berkeliling rumah untuk menagih retribusi sampah," katanya.
Namun dengan adanya RPPK tersebut, warga yang harus datang ke rumah ketua RT untuk melakukan tapping.
"Tapi nyatanya warga malas jika harus ke rumah ketua RT," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kepala-dinas-lingkungan-hidup-dlh-surakarta-sri-wardhani-purbawidjaja.jpg)