Tilang Elektronik di Kota Solo
Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental di Solo Juga akan Diberikan Surat e-Tilang
Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.
Hal itu ditegaskan Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).
Pasalnya lanjut dia, dalam beberapa hari ini perbincangan di media sosial (medsos) terkait mekanisme sistem e-Tilang dipertanyakan jika yang melanggar adalah kendaraan milik rental.
"Jika diketahui melanggar atau terekam kamera pengintai atau CCTV, ya tetap sama diproses," ungkapnya.
• Presiden Jokowi: Merasa Dikriminalisasi, Tak Ada Masalah tapi Dimasalahkan, Silakan Datang ke Saya
"Seperti pada umumnya, surat e-Tilang akan dikirim ke alamat yang ada di nomor polisi (nopol) kendaraannya," kata dia menegaskan.
Suryo menambahkan, pelanggar yang terekam CCTV dari pantauan di Trafic Managemen Center (TMC) tetap menjadi orang yang harus mepertanggung jawabannya.
"Pemilik rental dan pelanggar harus konfirmasi surat e-Tilang ke Satlantas Polresta Solo," jelasnya.
"Nanti denda tilang tetap dibebankan pelangar," tutur dia. (*)
