Pilpres 2019
Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Kasus Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah ke Kemendagri
Bawaslu Jateng resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah.
Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
• Kenakan Pakaian Adat Jawa, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Bawaslu Jateng
Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.
Namun, mereka diduga melanggar aturan netralitas dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan bahwa tindakan Ganjar Pranowo dan kepala daerah lain mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Presiden 01 Jokowi-Amin melanggar aturan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.
• Demi Jaga Keamanan, Ganjar Pranowo Minta Warga Solo Hidupkan Kembali Siskamling
Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya. (Kontributor Kompas.com Semarang, Nazar Nurdin)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Vonis Ganjar ke Kemendagri