Update Sidang MK Pilpres 2019
Pengamat: 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres akan Ditolak MK
Pakar Hukum Tata Negara mengatakan 99,99 persen permohonan BPN Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak MK.
Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.
Sementara masif adalah hal yang paling relatif.
Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.
• Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo Dijadwalkan Hadir pada Agenda Penyampaian Permohonan
Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja.
"Hal yang paling relatif itu masif, sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif."
"Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.
Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.
Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01.
"Jadi ada persoalan di sana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," ungkap Refly. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Apa yang Membuat Pakar HTN Ini Yakin 99,99 Persen Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak? Ini Analisisnya"