Update Sidang MK Terbaru
Yusril Mengutip Hadits Nabi di Sidang Sengketa Pilpres: Tentang Perangai Manusia yang Kerap Menuduh
Yusril Ihza Mahendra menukil sebuah hadits Nabi Muhammad dalam sidang lanjutan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Yusril Ihza Mahendra menukil sebuah hadits Nabi Muhammad dalam sidang lanjutan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) siang.
Hadits tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril sebelum menutup keterangan dari tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hadits yang dilafalkan oleh Yusril adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqqi.
Kurang lebih hadits tersebut berisi tentang imbauan bagi seorang yang menuduh agar menyertakan bukti atas segala tuduhannya.
• Yusril Ihza Sebut Semua Dalil BPN Prabowo-Sandi Sebatas Asumsi, Lemah dan Mudah Dipatahkan
Hadits tersebut kiranya cukup relevan jika dibacakan oleh Yursil dalam sidang hari ini.
Pasalnya, agenda sidang hari ini adalah pengesahan alat bukti.
Selain itu, sidang juga mengagendakan untuk mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.
Berikut ini isi haditsnya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين
“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka.
Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”.
• Soal Maruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan
Kutip Ayat Alquran
Sebelumnya, Yusril di sesi awal sidang juga mengutip ayat Alquran saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Yusril mengutip terjemahan surah An Nisa ayat 135.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tuamu.
Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu akan kemaslahatannya.
Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.
Dan jika kalian memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala sesuatu yang kalian kerjakan”.
Di bagian pendahuluannya, Yusril mengutip terjemahan tiga ayat suci Al Quran untuk menunjukan bahwa kitab suci umat Islam itu telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern.
• Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres
Terjemahan tiga ayat suci tersebut adalah Surat An Nisa ayat 58, surah An Nisa ayat 135, dan surah Al Maidah ayat 8.
Yusril menyatakan, ayat yang dikutipnya tersebut tersemat di depan ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat di lantai dua.
"Sebagaimana ayat tersebut terdapat di sepan ruang sidang," kata Yusril.
Kutipan ayat dalam ukiran kayu tersebut menempel mengikuti kontur balkon yang menyerupai seperempat lingkaran.
Ayat yang diukir dalam aksara Arab tanpa terjemahan berwarna abu-abu gelap tersebut tampak menonjol dengan marmer yang berwarna abu-abu terang.
• Soal Maruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan
Di sudut sebelah kiri bawahnya tercantum juga ukiran yang memuat keterangan terkait Surah An Nisa ayat 135 tersebut.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan ukiran ayat tersebut baru dipasang saat bulan Ramadan tahun ini.
Ayat tersebut dipasang karena menurut Fajar, ruangan tersebut kerap digunakan untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
Fajar juga menjelaskan, ayat tersebut dipilih karena filosofinya.
"Itu ayat soal keadilan yang tentu sejalan dengan esensialitas dan eksistensialitas Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga peradilan," kata Fajar saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/6/2019).
• Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres
Ketika ditanya, siapakah yang memberikan saran untuk membuat kaligrafi tersebut, Fajad mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan pimpinan Mahkamah Konstitusi.
"Tentu dipasang atas persetujuan dan arahan Pimpinan," kata Fajar.
Superhero di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019
Karakter superhero di film Avengers mewarnai suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Selasa (18/6/2019).
Massa yang mengatasnamakan komunitas superhero ini hadir mengawal sidang MK dengan menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Peserta didandani ala karakter superhero di film Avengers seperti Hulk, Captain Amerika, Capten Marvel, Thor, Spiderman, Batman, Ironman. Ada juga karakter Gatotkaca.
Mereka membentangkan poster bertuliskan '#Koalisi Indonesia Rukun', '#Rusuh No Damai Yes', hingga '#tolak kerusuhan'.
Salah satu koordinator aksi masa Komunitas Superhero, Riko mengatakan aksi ini dibuat untuk menyuarakan kedamaian.
Mereka berharap tidak ada lagi aksi massa yang berujung pada kerusuhan seperti saat aksi massa 21-22 Mei.
"Mengajak masyarakat agar tidak terporvokasi oleh keinginan tertentu karena demokrasi kita sudah selesai. Marilah sama-sama untuk mendukung MK biarlah keputusan seperti apa. Jangan saling terprovokasi," ungkap Rico. (*)