Update Sidang MK Terbaru
Mahfud MD Tanggapi Kesaksian Said Didu soal Status Ma'ruf Amin di BUMN: Kita Jangan Mendahului
Mahfud MD angkat bicara soal kesaksian Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Namun JR tersebut dalam konteks holdingisasi, bukan soal status kepegawaian BUMN.
• Mahfud MD: MK Bisa Ubah Hasil Pemilu Jika Kecurangan TSM Terbukti
"Pada tahun 2006 akhir saya ajukan Judicial Review ke MA tentang Peraturan Pemerintah nomor 72, pada waktu itu konteksnya holdingisasi," kata Mahfud MD.
"Ada sebuah perusahaan negara yang besar, PT Gas Nasional (PGN) itu mau di-holding ke Pertamina."
"Dia merasa lebih besar asetnya dari pertamina gitu sehingga kalau kami diholding jadi anak perusahaan gimana gitu."
"Mereka minta agar dipisah."
"Tapi MA menolak permohonan itu, MA tidak pernah memvonis sebenarnya bahwa anak perusahaan BUMN itu satu dengan BUMN-nya."
"Oleh sebab itu memang harus di-clear-kan saja di persidangan besok, yang lain-lain kalau dijawab malah mungkin mengaburkan soal lagi."
"Yang lain-lain sudah dijelaskan, sudah selesai, tidak kabur, tidak ada kecurangan, dan tidak ada kesalahan kuantitatif."
Lebih lanjut terkait status Ma'ruf Amin, Mahfud MD tidak mau mendahului keputusan sidang.
"Kita jangan mendahului karena dasar hukumnya beda-beda."
"Apakah Anda mau menggunakan wewenang MK hanya bisa menafsirkan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar."
"Ataukah MK mau ikut putusan MA yang sebenarnya hanya menafsirkan Peraturan Pemerintah."
"Jadi itu perdebatannya, kita serahkan akan berjalan seperti apa (sidang MK)," pungkasnya.
Simak video keterangan Mahfud MD selengkapnya di bawah ini.
Pernyataan Said Didu di persidangan