Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

4 Hal Jelang Putusan Sidang MK, Jokowi Ngantor Seperti Biasa, Alumni 212 Sebar Undangan

Jelang Pembacaan Putusan Sidang MK, berikut 4 hal yang terjadi, mulai Prabowo diminta tolak hasil sidang, sampai Jokowi Kerja Seperti Biasa

Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Suasana riuh saat Presiden Jokowi diajak Selfie warga Pasar Gede Solo, Minggu (9/6/2019).  

"Massa 212 yang hadir hari ini antum-antum silakan WhatsApp teman-teman 212 besok (hari ini) kumpul minimal 1 juta orang," ujar Asep dari mobil komando di depan Kementerian Pariwisata RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar di Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).
Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar di Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019). (Tribunsolo.com/Asep Abdullah Rowi)

Lebih lanjut, Asep menuturkan aksi PA 212 ini merupakan gerakan kedaulatan rakyat untuk kemanusiaan.

"Kami minta jika besok ada massa yang ingin datang ke sidang MK untuk tidak dihalang-halangi. Hari Senin ke Polda Metro bahwa kami akan halal bihalal."

"Persidangan di Mahkamah Konsitusi terbuka untuk umum, jadi kalau ada rakyat yang mau hadir boleh tidak? Boleh."

"Jadi polisi harus kawal, agar tidak ada yang rusuh. Jangan dilarang," ujarnya, dilansir Tribunnews.

"Wahai polisi, kami datang kemari bukan demo terhadap anda, bukan untuk perang dengan polisi tapi untuk menguatkan Mahkamah Konstitusi untuk buat keputusan seadil-adilnya," lanjutnya.

3. Peluang Prabowo-Sandiaga

Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebutkan kesempatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang adalah tipis.

Pasalnya, Bivitri menilai alat bukti yang disertakan tak cukup kuat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

"Menurut saya sebetulnya memang kecil. Kita kan enggak lihat alat bukti surat."

"Banyak sekali dalil yang tidak berhasil dibuktikan oleh kuasa hukum pemohon," jelas Bivitri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, menurut Bivitri kubu Prabowo tak mampu menunjukkan bukti tudingan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis, dan masif.

Ia pun mengatakan kubu Prabowo harus menerima apapun hasil keputusan MK karena bersifat final.

"Kalau sudah keluar (putusan), tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Itu saja, jadi ya diterima saja," ucap Bivitri.

4. Jokowi bekerja seperti biasa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved