PT Krishna Alam Sejahtera Diduga Terapkan Investasi Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp 16 Juta
Pasalnya, bos PT KAS, Al Farizi diduga kuat telah melarikan diri dengan menggondol uang milyaran rupiah.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ribuan korban Investasi oven jamu herbal dari PT Krishna Alam Sejahtera (KAS) kini harus gigit jari.
Pasalnya, bos PT KAS, Al Farizi diduga kuat telah melarikan diri dengan menggondol uang milyaran rupiah.
Salah satu korban PT KAS yang berlokasi di wilayah RT 4 RW 4, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Tugiman mengaku rugi 16 juta rupiah.
"Saya ditawari insvestasi itu oven jamu seperti temu lawak, temu ireng, sambiroto, manggis hingga gingseng," katanya Sabtu (13/7/2019) siang.
Investasi terdiri dari 3 paket yang ditawarkan yakni paket A Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 1 juta per minggu, paket B dengan harga Rp 16 juta dengan keuntungan 2 juta per minggu dan terakhir paket Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu.
"Kalau saya awal mengambil paket yang A harga Rp 8 juta itu, lalu kedua ambil lagi 8 juta," katanya.
Sedangkan untuk mekanisme kerjasama yang ditawarkan PT KAS yakni hanya setor fotocopy KTP dan membayar uang paket yang disepakati.
Dengan paket A tersebut, Tugiman lantas mendapatkan paket berupa berbagai bubuk jamu lengkap dengan oven tempat mengolah jamu.
• Driver Ojek Online di Klaten Akui Telah Terima Order Fiktif Hingga 70 Kali Sejak Awal Puasa
Usai dioven selama seminggu, paket tersebut akan diambil.
Lalu mitra akan diberikan keuntungan sesuai dengan yang tertera di perjanjian.
Tugiman sendiri mulai ikut sejak bulan Februari 2019.
"Awalnya memang untung karena saya sudah ambil uang keuntungan juga Rp 1 juta per minggu," katanya.
"Saya terima keuntungan itu terakhir menerima itu kamis 11 Juli 2019 kemarin," katanya.
Sebelum mengkuti investasi tersebut, mitra diharuskan menandatangani surat perjanjian kerjasama.
Di pasal 2 yang tertera dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama yakni mitra wajib menerima kompensasi sejumlah 12% dari nominal kesepakatan.
Selain itu mitra wajib memberikan hasil pekerjaan kepada pihak kedua yakni PT KAS.
Selain itu di pasal 4 surat terdapat aturan bahwa jika ada pemutusan kemitraan, maka uang pembayaran paket akan dikembalikan 100%.
Surat perjanjian tersebut dibuat 2 rangkap dan ditandangani oleh kedua belah pihak.
Tugiman membeberkan dirinya tidak curiga dengan investasi tersebut karena di awal keuntungan juga dibayarkan oleh PT.
• Tiga Rekomendasi Tempat Wisata Umbul Yang Wajib Dikunjungi di Kecamatan Polanharjo Klaten
"Awalnya tidak ada masalah, lalu saya ambil Paket A lagi dan mulai ada kecurigaan," katanya.
"Hingga kemarin ada yang sampai mendatangi PT KAS itu puncaknya," katanya.
Tugiman membeberkan bahwa saat ini, beberapa korban telah melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Ceper.
"Kalau saya ikut saja, saya ndak melapor, sudah capai saya," katanya lesu.
Tugiman yang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat mebel ini tidak menyangka akan tertipu.
"Padahal saya berharap bisa untuk menutup kebutuhan, kerja di rumah bisa dikerjakaj istri," katanya. (*)