Biaya untuk Membuat dan Memperpanjang Masa Berlaku SIM di Satlantas Polres Sukoharjo
Pengendara kendaraan bermotor di kawasan Sukoharjo wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengendara kendaraan bermotor di kawasan Sukoharjo wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, warga Sukoharjo bisa mengurusnya di Satlantas Polres Sukoharjo.
Harga yang tetapkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda.
Begitu juga dengan harga pemubatan atau perpanjangan kategori SIM yang diajukan.
• Blangko SIM Habis Satu Bulan Terakhir, Satlantas Sukoharjo Gunakan Surat Keterangan Izin Jalan
SIM sendiri ada berbagai jenis, yaitu SIM A, B1, B2, C, C1,C2, D, D1, dan SIM Internasional.
SIM sendiri memiliki batas usia hingga lima tahun.
Menurut PP nomor 60 tahun 2016, berikut tarif SIM di Satlantas Sukoharjo.
Untuk pembuatan SIM baru kategori A, B1, dan B2 tarifnya Rp 120 ribu.
Pembuatan SIM baru kategori C, C1,C2 tarifnya Rp 100 ribu.
Lalu untuk pembuatan SIM baru kategori D, D1 maupun SKUKP tarifnya Rp 50 ribu.
Dan pembuatan SIM baru untuk SIM Internasional tarifnya Rp 250 ribu.
• Polres Karanganyar Tangkap 2 Pelaku Penipuan, Modusnya Iming-Iming Dana Hibah dan Menjadi PNS
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM kategori A, B1, dan B2 tarifnya Rp 80 ribu.
Perpanjangan SIM kategori C, C1,C2 tarifnya Rp 75 ribu.
Lalu untuk perpanjangan SIM kategori D, D1 tarifnya Rp 30 ribu.
Dan perpanjangan SIM untuk SIM Internasional tarifnya Rp 220 ribu. (*)