Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Nguter Sukoharjo Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial DF (23) warga Jumapolo, Karanganyar mendekam di jeruji besi Polsek Nguter karena membantu pasangannya SH (22) melakukan aborsi
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria berinisial DF (23) warga Jumapolo, Karanganyar harus mendekam di jeruji besi Polsek Nguter karena telah membantu pasangannya SH (22) melakukan aborsi.
Menurut Kanitreskrim Polsek Nguter, Iptu Wahyudiyanto, yang mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/8/2019) lalu.
Saat itu pihak Polsek Nguter mendapatkan laporan dari warga jika ada warga Kecamatan Nguter yang telah melakukan aborsi.
"Sekitar pukul 22.30 Wib kami dapat laporan dari warga jika ada tindak aborsi," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Senin (12/8/2019).
• Soal Permohonan Hadirkan Kasatlantas di Sidang Gugatan, Polresta Solo: Nanti PN yang Layangkan Surat
Saat pihak kepolisian mendatangi TKP, sepasang kekasih tersebut telah melakukan selesai melakukan aborsinya.
"Kita sampai ke TKP, namun kondisi bayi saat itu sudah meninggal."
"Namun sang ibu dari bayi tersebut dalam kondisi yang sangat lemah, sehingga dilarikan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Selogiri," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut diketahui berjenis jelamin laki-laki, dengan usia 7 bulan.
Dari keterangan DA, sepasang kekasih tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2018 lalu, sampai akhirnya SH hamil.
Karena DA dan SH belum siap menikah, mereka akhirnya nekat melakukan aborsi tersebut.
"Saat ini status SH masih menjadi saksi, namun karena kondisi SH masih lemah, kami belum melakukan penyidikan," jelasnya.
• Mayat Bayi Ditemukan di Aliran Sungai di Desa Siwal Sukoharjo, Diduga Korban Aborsi
Setelah kondisi SH dianggap memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, polisi akan segera melakukan penyidikan terhadap SH.
"Saat ini kami telah meminta keterangan saksi sebanyak 10 orang, akan kami tambah dengan keterangan saksi ahli," katanya.
Namun, ayah dari bayi korban aborsi itu, DF, telah menjadi tahanan Polsek Nguter.
"Untuk DF, akan terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan ancaman 5-10 tahun," terangnya.
Diketahui DF dan SH bekerja menjadi sebagai buruh pabrik yang ada di Kecamatan Nguter. (*)