PT KAI Terapkan Aturan Baru: Penumpang Hanya Boleh Bawa Sepeda Lipat dalam Kereta Api
Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mengedepankan kenyamanan bagi para penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) baru saja menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.
Aturan baru tersebut diterapkan sejak 30 Juli 2019 dan hanya mengizinkan satu kategori sepeda lipat di dalam kereta api.
Pernyataan tersebut disampaikan VP Public Relations PT KAI Edy Kuswoyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).
"Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci," ujar Edy, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
• Beredar Nama-nama Menteri Jokowi-Maruf Amin di WA, Ada Fadli Zon dan Mahfud MD, Triawan Munaf: Hoaks
Sepeda lipat yang dibawa tersebut harus disimpan dalam kereta penumpang, karena mereka tidak diizinkan menyimpan dalam kereta makan atau sambungan antar kereta.
Untuk proses teknis terkait penyimpanannya, Edy menjelaskan bahwa sepeda lipat itu harus sudah dalam keadaan 'siap simpan', itu berarti para penumpang harus sudah melipat sepedanya ketika berada dalam kereta api.
"Sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong di sekitar kursi masing-masing penumpang," jelas Edy.
Namun tentunya ada yang perlu diperhatikan pada proses penyimpanannya.
• Huawei Luncurkan OS Harmony, Ancaman bagi Android?
Hal itu agar penyimpanan sepeda lipat itu tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Tidak hanya itu, aturan yang sama juga diberlakukan PT KAI untuk KRL Commuterline, KA Bandara dan LRT Sumatra Selatan.
Namun, khusus untuk aturan yang diberikan kepada para penumpang Commuterline, kata Edy, memiliki sedikit perbedaan.
"Khusus moda Commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm," kata Edy.
• Cerita Ruben Onsu Taruh Bawang Putih di Seluruh Bagian Rumahnya karena Diganggu Terus Menerus
Edy kemudian menambahkan, jika ada diantara para penumpang yang ingin membawa jenis sepeda di luar dua jenis ketentuan ukuran sepeda itu, maka pihaknya menyarankan untuk menggunakan layanan angkutan barang yang ditawarkan PT KAI.
"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," kata Edy.
Perlu diketahui, PT KAI memang memiliki anak perusahaan yang berfokus pada bidang layanan jasa logistik, yakni PT KA Logistik (Kalog).