Berita Sukoharjo Terbaru
Terungkap, Ini Modus Sepasang Kekasih di Nguter Sukoharjo yang Tega Aborsi si Jabang Bayi
Sepasang kekasih di Nguter, Sukoharjo nekat menggurkan jabang bayi mereka usia 7 bulan hasil dari hubungan gelap.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi bersama DP saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/8/2019).
Selang beberapa minggu kemudian, SH juga tetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi ini, namun karena kondisi kesehatannya, SH saat ini masih berstatus tahanan rumah.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan 10 tahun.
• 10 Wisata Kuliner Solo Paling Istimewa, Langganan Jokowi dan Pejabat, Khusus Buat yang Rela Antre!
(*)
Berita Terkait