Berita Boyolali Terbaru
Wanita di Boyolali Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan hingga miliaran di Boyolali, Pasma (28) terancam hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan hingga miliaran, Pasma (28) terancam hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.
"Atas perkara tersebut tersangka dikenai pasal 374 KUHP dan 372 KUHP," kata Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2019).
"Yakni tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," katanya.
Jumlah uang yang digelapkam oleh Pasma sendiri cukup fantastis hingga mencapai Rp 1 miliar 214 juta.
Diduga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Selama 2 tahun bekerja di PT Prima sebagai Senior Staff Accounting dirinya kerap menggunakan uang supplier selama bekerja.
Namun karena berhenti kerja, dirinya kebingungan mengganti uang supplier yang telah diambilnya.
Salah satu tugas pokoknya dalam perusahaan yakni secara rutin melakukan pemindahan dana perusahaan dari rekening CIMB Niaga ke rekening BCA dari PT tersebut ke Bank BCA.
Namun, karena kebingungan dirinya akhirnya melakukan 4 kali penarikan uang dari CIMB Niaga yang tidak dimasukkan ke Rekening BCA.
• Wanita di Boyolali Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran, Akui Untuk Traveling & Perawatan Kecantikan
• Demi Penuhi Gaya Hidup, Seorang Karyawan di Boyolali Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 1 Miliar Lebih
Total kerugian yang dialami oleh PT. PRIMA akibat perbuatan pelaku sebesar Rp 1 miliar 214 juta.
Setelah ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni hasil audit dari perusahaan, ekening koran BCA, rekening koran CIMB Niaga dan laporan keuangan yang dipalsukan.
Sedangkan dari hasil kejahatan, polisi menyita beberapa barang dari rumah pelaku antara lain televisi, kulkas, mesin cuci, 1 set kursi sofa, kasur, almari, i phone, kitchen set dan berbagai alat perlengkapan rumah tangga lainnya.(*)