Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo di Gedung DPRD Solo

Situasi Sempat Panas, Polisi Mengaku Tak Lakukan Tindakan Represif kepada Massa di Depan DPRD Solo

Meski suasana demo sempat memanas, Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai menegaskan tidak ada tindakan berlebihan dari aparat.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Adi Surya
Kondisi bagian depan gedung DPRD Solo yang berangsur normal usai demonstran membubarkan diri, Senin (30/9/2019) pukul 20.50 WIB. 

Sekitar pukul 20.30 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.

10 Tuntutan Demonstran

Sebelumnya, Aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) masih bertahan menggelar demontrasi di depan gedung DPRD, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (30/9/2019).

Meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB atau batas terakhir menggelar demonstrasi.

Ada pun dalam demo yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB itu, membawa berbagai tuntutan yang disampaikan pada wakil rakyat (DPRD) dan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

10 Tuntutan Demonstran Solo Raya Bergerak yang Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Solo Hari Ini

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi pada Selasa (24/9/2019) lalu dengan nama #BengawanMelawan.

Mereka menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan RUU Pertanahan. 

Tidak hanya menyuarakan penolakan, massa aksi juga menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

"Regulasi tersebut tidak lagi memihak kepada rakyat," ungkap Humas Solo Raya Bergerak, Muhammad Hisbun.

Selain itu RUU KPK yang dinilai melemahkan KPK dan RUU KUHP yang mempermudah rakyat untuk dikriminalisasikan serta mengancam kebebasan pers.

Aliansi Sorak kemudian menyampaikan 10 tuntutan dalam aksi demonstrasi, berikut tuntutannya :

1. Tolak pasal-pasal bermasalah pada RUU KUHP,  RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PSDN,  RUU Permasyarakatan, RUU Pertambangan Minerba, dan cabut UU Budidaya Pertanian, UU MD3, Sahkan RUU PKS dan RUU PDP.

2. Cabut UU KPK baru, batalakan pimpinan KPK terpilih, stop segala pelemahan terhadap KPK.

3. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, libatkan buruh secara adil dalam pengambilan keeputusan.

4. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil dan menangani konflik, bubarkan komando teritorial TNI.

5. Stop represitvitas Papua.

6. Hentikan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra.

7. Usut tuntas pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM.

8. Stop kriminalisasi aktivis.

9. Menuntut pemerintah bertanggungjawab terhadap konflik agraria di Solo Raya.

10. Wujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah yang bevisi kerakyatan, tolak full-day school(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved