Pria di Lamongan Ngaku Punya Bisa Gandakan Uang, Ternyata Uang Palsu dan Tak Berkutik saat Ditangkap
Sudah sekitar dua bulan para tersangka menjalankan praktik penipuan yang mampu menggandakan uang.
Pada praktiknya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan, Ngoro, Jombang, bertugas mencari calon korban.
Peran Supari sama dengan tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan, Kecamatan Silomerto, Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Praktik perdukunan penggandaan uang dengan uang palsu ini akhirnya terendus polisi dan berhasil digerebek pada Kamis (3/10/2019) petang.
Penangkapan para tersangka oleh Polres Lamongan ini bermula saat Tim Jaka Tingkir mendapati informasi bahwa di rumah Awinoto kerap ada tamu yang keluar masuk dan gerak geriknya mencurigakan.
• Tipu Muslihat Dukun Cabul di Desa Sembalun, Ritual di Kamar Mandi, Pelajar SMA Diminta Telanjang
Bergerak cepat, sejumlah anggota kepolisian mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.
Saat proses ritual dilakukan, para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan.
Subbag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono dikonfirmas Surya.co.id usai jamaah salat Jumat membenarkan adanya pengungkapan kasus penggandaan uang palsu itu.
"Ya, benar ada," katanya singkat.
Penggerebekan itu bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Tim Jaka Tingkir Resmob Polres Lamongan pun membongkar peredaran uang dan emas palsu tersebut.
Sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, 8 batang emas palsu berhasil diamankan di rumah Awinoto.
Pengusaha di Blitar jadi korban
Kasus penipuan penggandaan uang juga terjadi di Blitar beberapa waktu lalu.
Anggota Unit I Bajak Sandera, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu penggandaan uang di Dusun Sumbernanas, Ponggok Kabupaten Blitar.
Kejahatan penipuan modus penggandaan uang ini telah merugikan korban hingga Rp 2,6 miliar.