Berita Sukoharjo Terbaru
Mahfud MD Sebut Jokowi 'Legowo' Soal RUU Penghinaan Presiden
Mahfud MD sebut Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) 'legowo' mengenai penghidupan kembali pasal penghinaan presiden.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mahfud MD sebut Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) 'legowo' mengenai penghidupan kembali pasal penghinaan presiden.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengisi seminar nasional di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengenai Konstitusionalitas Pengenaan Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Selasa (8/10/2019).
Mahfud mengaku telah berbicara dengan Jokowi mengenai pasal penghinaan presiden itu.
"Pak Jokowi jawabnya cukup bagus, dia bilang terserah hukum saja, jika menurut hukum itu penting silahkan."
"Ada atau tidaknya pasal itu saya sudah dihina setiap hari, tapi saya tidak adukan," katanya mengutip pembicaraan Jokowi dengannya.
• Nikolas Saputra Bocah Perbatasan Sragen Penjual Es lilin dan Nasi Kucing, Bercita- cita jadi Tentara
• Mahfud MD Peringatkan Masyarakat Soal Alat Pelacak Hoax dan Ujaran Kebencian
• Bocah Perbatasan Sragen Penjual Es Lilin & Nasi Kucing: Tak Ada Bully, Teman Sekolah jadi Pelanggan
Sebenarnya Makamah Konsistutsi (MK) sudah memutuskan pasal menghina presiden sudah di hapuskan dari KUHP.
Namun presiden secara pribadi bisa mengadukan jika ada penghinaan terhadapnya.
"Tapi sekarang didalam KUHP dimunculkan lagi, yang dari delik aduan menjadi delik biasa," imbuhnya.
Menurutnya, pasal itu kembali di hidupkan karena jika kepala negara atau presiden asing yang berkunjung ke Indonesia, dan dan dihina, maka bisa dipidanakan.
"Tapi kok presiden kita sendiri tidak dihukum, sehingga dimasulan lagi dalam revisi RUU ini," jelasnya.
Dia mengatakan mengkritik presiden boleh, tapi jangan menghinannya atau ada unsur ujaran kebencian.
"Pembuktiannya bisa melalui pengadilan jika diperlukan," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menambahkan, mengkritsi itu perlu, tapi dipahami dulu konteksnya dan instrumennya.
"Jika mengkritik harus di kritisis dulu apa yang dikritik, jangan asal mengkritik, dipahami dulu konteks dan instrumennya," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/mahfud-md-saat-mengisi-seminar-nasional-di-kampus-ums.jpg)