Perppu KPK Ancam Bisa Jadi Ancaman Pemakzulan Presiden? Ini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Perppu dengan pemakzulan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dengan pemakzulan presiden.
Menurut Mahfud MD, Indonesia telah ratusan kali mengeluarkan Perppu, namun tidak ada efek hingga pemakzulan.
Dia mencontohkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di Indonesia saat itu telah mengeluarkan Perpu sebanyak dua kali.
"Era Pak SBY, beliau mengeluarkan Perppu sebanyak dua kali, dan tidak apa-apa," katanya usai mengisi seminar nasional di UMS, Selasa (8/10/2019).
• Perppu KPK Akan Diterbitkan atau Tidak, Disebut Sudah Tersaji di Meja Presiden Jokowi
• Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan
Bahkan, tidak semua Perppu harus diterima, ada beberapa Perpu yang menurut Mahfud ditolak.
MK juga pernah membatalkan Perppu, dan tidak ada pemakzulan.

"Kalau Perppu-nya benar ya diterima, kalau salah ya ditolak," paparnya.
• Rocky Gerung Beberkan Alasan Selalu Soroti Keburukan Presiden Jokowi: Karena Saya yang Menggaji Dia
• Ini Alasan MPR Mundurkan Pelantikan Jokowi-Maruf Jadi Pukul 16.00 WIB
"Bahkan pernah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, dan tidak diapa-apain, karena itu kan pilihan dalam politik," jelasnya menegaskan.
Dia menambahkan, pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran secara terang-terangan terhadap 5 hal di dalam Konstitusi
Di antaranya meliputi korupsi, penyuapan, penghujatan terhadap ideologi negara dan kejahatan besar dengan hukuman ke atas lima tahun.
Serta terkahir perbuatan tercela yang menjatuhkan martabat presiden sebagai pimpinan negara.
"Ada alasan yang mendasarinya," terang dia.
Perppu KPK Sudah Tersaji di Meja Jokowi
Mahfud MD menyerahkan keputusan penerbitan atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi UU KPK kepada Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, semua pilihan sudah tersaji di meja presiden, sehingga presiden yang memutuskan akan mengeluarkan Perpu atau tidak.
"Kita serahkan kepada presiden," hal itu ia ungkapkan usai mengisi seminar nasional di UMS, Selasa (8/10/2019).
"Karena filosofi bernegara itu kan antara lain memilih pemegang kekuasaan."
• PPP Anggap Survei LSI Tak Jadi Penentu Jokowi soal Perppu KPK
• Pakar Hukum Refly Harun Ungkap Prediksinya, Apa yang Akan Terjadi Jika Perppu KPK Ditolak DPR RI?
"Pemegang kekuasan itu boleh mengambil keputusan tentang masalah yang perdebatkan, yang sifatnya pilihan politik," katanya menegaskan.

Apapun keputusan Presiden Jokowi atas masalah yang diperdebatkan itu nanti harus ditaati.
• Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan, Ini Alasannya
• Soal UU KPK Hasil Revisi, 76,3 Persen Responden Hasil Survei LSI Setuju Presiden Terbitkan Perppu
"Jadi kita tidak boleh melarang presiden mengeluarkan Perppu atau tidak, kita tinggu saja," imbuhnya.
Mahfud menambahkan apapun yang jadi pilihan presiden, harus bisa diterima oleh masyarakat dan keputusan itu harus dukung, agar berjalan dengan baik.
"Karena apapun pilihan presiden, selalu ada jalan hukumnya, jadi kita taati saja," ujarnya.
Saran LIPI
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menentukan momen yang tepat, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.
Syamsuddin mengatakan, titik tolaknya adalah tanggal 17 Oktober 2019.
"Sebab, itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi," ujarnya dalam diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
"Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya, nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," katanya menekankan.
Syamsuddin menyarankan Jokowi bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.
Sebab, jika perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.
"Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet," tuturnya.
"Itu waktu yang paling pas, setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden."
"Mengapa? Pertama, demi mengamankan pelantikan. Kedua, apabila perppu dilakukan setelah pelantikan, Pak Jokowi legitimasinya lebih kuat karena dapat mandat poltik baru," ujar dia.
• Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan
• Survei LSI : Mayoritas Responden Dukung Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Hasil Revisi
Syamsuddin memandang, Presiden Jokowi juga bisa memanfaatkan momen pembentukan kabinet sebagai posisi tawar dengan partai politik agar mendukung penerbitan perppu.
"Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar," katanya.
"Tapi, ya, saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," ungkap Syamsuddin, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Soal UU KPK Hasil Revisi, 76,3 Persen Responden Hasil Survei LSI Setuju Presiden Terbitkan Perppu
• YLBHI: Presiden Jokowi Harus Percaya Diri Terbitkan Perppu KPK
Lebih lanjut, Syamsuddin menyebutkan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.
Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.
Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.
"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal yang disepakati antara DPR dan pemerintah," paparnya.
"Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya. (*)