Pilkada Sukoharjo 2020
Henry Indraguna Pertanyakan Regulasi Surat Pernyataan Dukungan untuk Independent, Dinilai Tidak Fair
Selain mendatangi KPU Solo, Henry Indraguna juga mendatangi KPU Sukoharjo untuk menanyakan cara maju Pilkada Sukoharjo
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Namun saat ini tahapan untuk pendaftaran baik melalui parpol maupun independen belum dibuka.
Komisioner KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan saat ini syarat dan persyaratan, tahapan untuk independen maupun parpol belum ada.
• Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kamu - Killing Me Inside, Kamu. .Kamu. . Sejukkan Hatiku
Karena PKPU masih berupa draft, dan baru ditetapkan pada 26 Oktober mendatang.
Saat KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengenai syarat independen.
Pasal itu mengatur calon independen dapat mencalonkan diri apabila mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"DPT Di Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 kan sebanyak 669.486 pemilih."
"Jika diambil 7,5 persennya, maka calon independen harus mengumpulkan minimal 50.216 KTP dukungan," katanya.
Dia menambahkan, formulir B1 KWK Perseorang saat ini bisa akses di website resmi KPU. (*)