Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Henry Indraguna Pertanyakan Regulasi Surat Pernyataan Dukungan untuk Independent, Dinilai Tidak Fair

Selain mendatangi KPU Solo, Henry Indraguna juga mendatangi KPU Sukoharjo untuk menanyakan cara maju Pilkada Sukoharjo

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Henry Indraguna saat di KPU Sukoharjo, Jumat (11/10/2019). 

Namun saat ini tahapan untuk pendaftaran baik melalui parpol maupun independen belum dibuka.

Komisioner KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan saat ini syarat dan persyaratan, tahapan untuk independen maupun parpol belum ada.

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kamu - Killing Me Inside, Kamu. .Kamu. . Sejukkan Hatiku

Karena PKPU masih berupa draft, dan baru ditetapkan pada 26 Oktober mendatang.

Saat KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengenai syarat independen.

Pasal itu mengatur calon independen dapat mencalonkan diri apabila mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT Di Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 kan sebanyak 669.486 pemilih."

"Jika diambil 7,5 persennya, maka calon independen harus mengumpulkan minimal 50.216 KTP dukungan," katanya.

Dia menambahkan, formulir B1 KWK Perseorang saat ini bisa akses di website resmi KPU. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved